Slide # 1

Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan 2019

Foto Bersama Keluarga Besar Prodi Pendidikan Kimia Bersama Mahasiswa Baru dan Panitia PBAK 2019 Read More

Slide # 2

Family Gathering Chemistry16

Kebersamaan Keluarga Prodi Pendidikan Kimia dengan Leting 2016 Read More

Slide # 3

Pelantikan UKM ALAC Prodi Pendidikan Kimia

Peresmian UKM Sanggar Seni Kimia (SSK) dan Chemistri Language Club (CLC) Read More

Slide # 4

Pelantikan HMP Pendidikan Kimia 2018-2019

Pembukaan dan Penutupan Pelantikan DImeriahkan oleh Sanggar Seni Kimia Read More

Slide # 5

KOMINFO SQUAD

Penanggungjawab Semua Media Pendidikan Kimia Read More

Rabu, 27 September 2017

Kode Etik Mahasiswa FTK UIN Ar-raniry
KODE ETIK MAHASISWA FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH KODE ETIK BERPAKAIAN

Etika berpakaian mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh adalah sebagai berikut:

a. Berpakaian rapi, sopan dan islami, memakai baju kemeja dan tidak dibenarkan memakai kaos         oblong, celana jeans, dan celana sobek;

b. Memakai sepatu dan kaos kaki, serta tidak dibenarkan memakai sandal dan sejenisnya; 

c. Rambut pangkas rapi dan tidak dibenarkan berambut panjang, gondrong, mohawk, punk, dan sejenisnya; 

   1. Bagi mahasiswa tidak dibenarkan menggunakan aksesoris perempuan seperti anting, kalung, gelang, dan bando; bagi mahasiswi tidak dibenarkan memakai lipstik dengan warna yang menyolok. 

d. Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh diwajibkan untuk mengenakan busana muslimah dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Tidak dibenarkan berpakaian ketat, transparan dan tembus pandang;

3. Memakai baju blus lengan panjang hingga pergelangan tangan dan panjang minimal 20 cm di atas lutut;

4. Memakai rok longgar yang panjangnya hingga mata kaki; dan 

5. Tidak dibenarkan memakai celana,dan rok kulot.

BENTUK PELANGGARAN

Setiap mahasiswa/i Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh tidak dibenarkan melakukan perbuatan tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus, yaitu: 

1. Mengucapkan perkataan kotor, tidak sopan dan penghinaan yang dapat menimbulkan permusuhan;

2.Melakukan fitnah, provokasi dan adu domba; 

3. Melakukan perkelahian individu maupun kelompok; 

4. Melakukan pelanggaran asusila; 

5. Melakukan perusakan; 

6. Perjudian dalam segala bentuk; 

7. Memiliki, menyimpan, membawa, mengedarkan dan mempergunakan Narkotika, minuman keras dan sejenisnya; 

8. Membawa dan mempergunakan senjata api dan senjata tajam; 

9. Plagiasi hasil karya orang lain; 

10. Pemalsuan tanda tangan, nilai dan sejenisnya; 

11. Melakukan praktik partai politik; 

12. Merokok di lingkungan kampus; 

13. Melakukan pencurian benda atau uang; 

14. Melakukan penipuan; 

15. Menggunakan kontor sekretariat (DEMA, SEMA dan HMP) di luar jam aktif kuliah; 

16. Menggunakan kontor sekretariat sebagai tempat menginap; 

17. Melakukan kekerasan fisik dan mental; 

18. Merusak dan mengotori kebersihan dan keasrian lingkungan kampus; dan 

19. Perbuatan lainnya yang dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. 




Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Agustus 2016
An. Dekan Wakil Dekan III,
DTO Dr. Syarwan Ahmad, MLIS


NIP. 196105031993031002

0 komentar: