Kode Etik Mahasiswa FTK UIN Ar-raniry
KODE ETIK MAHASISWA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
KODE ETIK BERPAKAIAN
Etika berpakaian mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh adalah sebagai berikut:
a. Berpakaian rapi, sopan dan islami, memakai baju kemeja dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong, celana
jeans, dan celana sobek;
b. Memakai sepatu dan kaos kaki, serta tidak dibenarkan memakai sandal dan sejenisnya;
c. Rambut pangkas rapi dan tidak dibenarkan berambut panjang, gondrong, mohawk, punk, dan sejenisnya;
1. Bagi mahasiswa tidak dibenarkan menggunakan aksesoris perempuan seperti anting, kalung, gelang, dan
bando; bagi mahasiswi tidak dibenarkan memakai lipstik dengan warna yang menyolok.
d. Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh diwajibkan untuk mengenakan busana
muslimah dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Tidak dibenarkan berpakaian ketat, transparan dan tembus pandang;
3. Memakai baju blus lengan panjang hingga pergelangan tangan dan panjang minimal 20 cm di atas lutut;
4. Memakai rok longgar yang panjangnya hingga mata kaki; dan
5. Tidak dibenarkan memakai celana,dan rok kulot.
BENTUK PELANGGARAN
Setiap mahasiswa/i Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh tidak dibenarkan melakukan
perbuatan tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus, yaitu:
1. Mengucapkan perkataan kotor, tidak sopan dan penghinaan yang dapat menimbulkan permusuhan;
2.Melakukan fitnah, provokasi dan adu domba;
3. Melakukan perkelahian individu maupun kelompok;
4. Melakukan pelanggaran asusila;
5. Melakukan perusakan;
6. Perjudian dalam segala bentuk;
7. Memiliki, menyimpan, membawa, mengedarkan dan mempergunakan Narkotika, minuman keras dan
sejenisnya;
8. Membawa dan mempergunakan senjata api dan senjata tajam;
9. Plagiasi hasil karya orang lain;
10. Pemalsuan tanda tangan, nilai dan sejenisnya;
11. Melakukan praktik partai politik;
12. Merokok di lingkungan kampus;
13. Melakukan pencurian benda atau uang;
14. Melakukan penipuan;
15. Menggunakan kontor sekretariat (DEMA, SEMA dan HMP) di luar jam aktif kuliah;
16. Menggunakan kontor sekretariat sebagai tempat menginap;
17. Melakukan kekerasan fisik dan mental;
18. Merusak dan mengotori kebersihan dan keasrian lingkungan kampus; dan
19. Perbuatan lainnya yang dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 10 Agustus 2016
An. Dekan
Wakil Dekan III,
DTO
Dr. Syarwan Ahmad, MLIS
NIP. 196105031993031002
0 komentar:
Posting Komentar