BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada dasarnya, tujuan pendidikan Nasional di Indonesia
tentu saja bersumber pada pandangan dan cara hidup manusia Indonesia ini
sendiri, yakni Pancasila. Sebagai implikasi dari nilai-nilai filsafat pancasila
yang di anut bangsa Indonesia, dirumuskan dalam tujuan pendidikan nasional
seperti terdapat dalam UU no. 20 Tahun 2003, yaitu: “Pendidikan nasional
berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun
1945”. Pendidikan nasional ini berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang berikmanan dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, madiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Keberhasilan dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan
(sekolah) akan sangat tergantung pada manajemen pendidikannya. Karena manajemen
pendidikan ini memiliki komponen-komponen pendukung pelaksanaan pendidikan,
seperti: kurikulum, pembiayaan, peserta didik, tenaga pelaksana dan juga sarana
dan prasarana. Komponen-komponen ini merupakan suatu kesatuan dalam upaya
mencapai tujuan lembaga pendidikan (sekolah), artinya bahwa suatu komponen
tidak lebih penting dari komponen lainnya, karena satu sama lain saling mendukung.[2]
Dalam memperoleh pendidikan ini sendiri memerlukan banyak
sekali biaya. Karena pada dasarnya pendidikan ini sangatlah mahal harganya. Namun,
pendidikan tetaplah harus kita miliki. Sebagaimana pepatah mengatakan
“tuntutlah ilmu dari buaian sampai tiang lahat”.




