HAKIKAT OTONOMI DAERAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Seiring dengan perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang
Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, Pemerintah Pusat sangat
dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Di era sekarang,
daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam NKRI. Pemerintah
Daerah boleh mengatur dan mengendalikan daerahnya selama tidak bertentangan
dengan tata urutan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah.[1]




