HAKIKAT OTONOMI DAERAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Seiring dengan perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang
Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, Pemerintah Pusat sangat
dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Di era sekarang,
daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam NKRI. Pemerintah
Daerah boleh mengatur dan mengendalikan daerahnya selama tidak bertentangan
dengan tata urutan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan daerah.[1]
Kebanyakan orang menganggap bahwa Otonomi Daerah di Indonesia sudah sempurna, sebenarnya masih banyak persoalan-persoalan yang belum terselesaikan, seperti contoh lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Qanun) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian masih banyaknya Rancangan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Daerah, sehingga peraturan tersebut dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Permasalahan lain dari adanya Otonomi Daerah yaitu merebaknya kasus korupsi di daerah.[2]
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian dari Otonomi Daerah dan Hakikat otonomi daerah?
2. Apa yang anda anda ketahui dengan pemasalahan otonomi daerah ?
3. Apa Kewajiban, kewenangan dan hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ?
4. Bagaimana Pelaksanaan Otonomi Daerah di daerah masing-masing ?
5. Apa landasan hukum Otonomi Daerah ?
6. Apa asas-asas dari Otonomi daerah ?
7. Siapa pelaksana Otonomi Daerah?
C.
TUJUAN
1.
Memberi manfaat mengenai pengertian dari Otonomi Daerah dan Hakikat otonomi daerah.
2.
Memberikan pengetahuan tentang pemasalahan otonomi daerah.
3. Memberikan wawasan mengenai Kewajiban, kewenangan dan hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Memberikan wawasan mengenai Kewajiban, kewenangan dan hak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4.
Memberi manfaat bagi pembaca mengenai Pelaksanaan Otonomi Daerah di daerah.
5. Memberi pengetahuan tentang landasan hukum Otonomi Daerah.
6. Mengetahui pengetahuan mengenai asas-asas dari Otonomi daerah.
7. Mengetahui pengetahuan tentang pelaksana Otonomi Daerah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
DAN HAKIKAT OTONOMI DAERAH
Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Dengan demikian,
disimpulkan bahwa Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]
Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[4]
Menurut UU nomor 32 tahun 20014 tentang
Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut UU nomor 32
tahun 2004, terdapat beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi daerah.[5]
Pemerintah
Pusat adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah
Badan legislatif daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
dan/atau perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada
yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur
selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah perangkat departemen
dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. Pejabat yang berwenang
adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di
daerah provinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah
kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah
kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
B.
LANDASAN
HUKUM OTONOMI DAERAH
Pada zaman Hindia Belanda,
prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan. Sejak berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) otonomi daerah sudah diterapkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Hal tersebut bisa dilihat dari
adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah
sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Undang-undang mengenai otonomi
daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :
a. UU Nomor 1/1945 (menganut sistem
otonomi daerah rumah tangga formil).
b. UU Nomor 2/1948 (menganut otonomi
dan mebedewind yang seluas-luasnya).
c. UU
Nomor 1/1957 (menganut otonomi rill yang seluas-luasnya)
d. UU Nomor 5/1974 (menganut otonomi
daerah yang nyata dan bertanggung jawab)
e. UU Nomr 22 /1999 (menganut otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)
f. UU Nomor 32/2004 (menganut otonomi
daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).
C.
TUJUAN
OTONOMI DAERAH
Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau
diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan
pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan
domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Pada saat yang
sama Pemerintah Pusat diharapkan
lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau bersifat umum dan
mendasar) yang bersifat strategis.
Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan
terpacu, sehingga kemampuan
daerah dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau daerah akan semakin kuat.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya
kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan
mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani,
Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada
daerah :
a. Peningkatan pelayanan dari
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
b. Pengembangan kehidupan demokrasi
c. Keadilan
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta antardaerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
f. Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
g. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD.
Dengan
diberlakukan Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah
pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan
mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada
masyarakat di daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah
pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut Syakauni dan kawan-kawan, (2002
: 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup
interaksinya yang utama, yaitu : Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, karena
otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka pelaksanaan
otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat
luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa ini,
khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota
begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya
calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk
menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang dari lapisan
masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari
Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta,
wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini
menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan
berkembang dengan pesat.[6]
Di bidang ekonomi, otonomi
daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan
pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan
memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas
investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian
otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih
tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi
daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan
pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif[7]
terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
D.
PENYELENGGARAAN
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah diselenggarakan dengan
tujuan tertentu. Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan tersebut, maka dalam
penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pusat menggunakan asas desentralisasi,
tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Sedangkan Pemerintah Daerah menggunakan
asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan amanat UUD pasal 18 ayat
(2) ditegaskan bahwa “ Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan
demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi dalam ketentuan tersebut
memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan
asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan
tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke
pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah
kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah).
Berdasarkan
uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang
dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32
tahun 2004). Perlu diingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada
dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya,
pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang
dimiliki pemerintah pusat.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah
(pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Digunakannya asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
b. Penyelenggaraan asas desntralisasi
secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
dan
c. Asas tugas pembantuan yang dapat
dilaksanakan di Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali : kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter[8],
dan fiskal[9],
agama serta kewenangan di bidang lainnya[10]
yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang
utuh dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan
evaluasi.
|
Selain ketiga asas diatas, ada sembilan
asas lain yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Kesembilan asas
tersebut disebut asas umum penyelenggaraan negara, yaitu :
1. Asas kepastian hukum, maksudnya
adapun yang dilakukan pemerintah pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum
yang berlaku.
2. Asas tertib penyelenggaranan negara,
maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan
tertib administrasi negara.
3. Asas kepentingan umum, maksudnya
apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.
4. Asas keterbukaan, maksudnya
masyarakat harus tahu apa yang dilakukkan oleh pemerintahnya dan tidak boleh
ditutup-tutupi.
5. Asas proporsionalitas, maksudnya
penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah.
6. Asas profesionalitas, maksudnya
penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli dibidang
masing-masing.
7. Asas akuntabilitas, maksudnya
pemerintah harus bisa mempertanggung jawabkan tindakannya kepada masyarakat.
8. Asas efisiensi, maksudnya
penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa
menghabiskan waktu dan tenaga.
9. Asas efektivitas, maksudnya
penyelenggaraan pemerintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan
tujuan semula.
Dalam penyelenggaraan otonomi, daerah
memiliki hak, yaitu :
a. Mengatur dn mengurus sendiri urusan
pemerintahannya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Memungut pajak daerah dan retribusi
daerah
e. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
f. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah
Selain memiliki hak, daerah juga
memiliki kewajiban, yaitu :
a.
Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
NKRI.
b.
Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengembangkan
kehidupan demokrasi
d.
Mewujudkan
keadilan dan pemerintahan
e.
Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
f.
Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
g.
Menyediakan
fasilitas umum sosial dan umum yang layak
h.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial
i.
Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah
j.
Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah
k.
Melestarikan
lingkungan hidup
l.
Mengelola
admininstrasi penduduk
m.
Melestarikan
nilai sosial budaya
n.
Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o.
Kewajiban
lain yang di atur dalam peraturan perundang-undangan
Siapa yang melaksanakan otonomi daerah?
Otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakialan Rakyat
Daerah (DPRD).
E.
KEWENANGAN DAERAH DALAM
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Dikeluarkannya kebijakan tentang
pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan
kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32
tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan provinsi diatur
dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan dalam skala provinsi yang
meliputi
:
a. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
b. Perencanaan, pemanfaatan,
dan pengawasan tata
ruang
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f.
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. Penanggulangan
masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.
Pengendalian
lingkungan hidup
k. Pelayanan
pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.
Pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum
pemerintahan
n. Pelayanan administrasi penanaman
modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. Urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan pemerintahan provinsi
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Sementara itu uraian rinci
mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat
diuraikan sebagai berikut :
1. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan,
dan pengawasan tata
ruang
3. Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
12. Pelayanan kependudukan, dan catatan
sipil
13. Pelayanan administrasi umum
pemerintahan
14. Pelayanan administrasi penanaman
modal,
15. Penyelenggraan pelayanan dasar
lainnya dan
16. Urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
F.
SUSUNAN
PEMERINTAH DAERAH
1. DPRD
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI nomor 32 tahun
2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu
dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan
pengawasan.
DPRD merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Dalam
kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan
pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan
persetujuan terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), serta hak
anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya
dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan
dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah
daerah.
1.1
Tugas dan Wewenang DPRD
a. Membentuk Perda
yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas
dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya,
peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
g. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah;
h Menerima
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
i. Membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. Melakukan
pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah;
k. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah.
1.2
Hak
DPRD
DPRD
juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32
Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Hak
angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
hak interpelasi ialah hak anggota DPRD untuk anggota DPRD untuk meminta
keterangan keterangan atau pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah mengenai
kebijakannya dalam suatu bidang.
2. Pemerintah
Daerah
Pemerintah
daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota
dipimpin oleh Bupati/Walikota.
Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan
yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah.
2.1.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
a) Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b) Mengajukan
rancangan Perda;
c) Menetapkan Perda
yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d) Menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama;
e) Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah;
f) Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g) Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
PERMASALAHAN OTONOMI DAERAH DI DAERAH
Perubahan regulasi yang terlalu sering
dilakukan tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa konsepsi otonomi daerah
yang dilaksanakan bukan hanya sedang mengikuti perkembangan yang terjadi di
masyarakat, melainkan pada dasarnya memang belum komprehensif dan masih mencari
bentuk yang paling tepat. Faktanya saat ini kita masih membahas persoalan
mekanisme pemilihan Gubernur yang rencananya akan dikembalikan dari pemilihan
langsung menjadi pemilihan tidak langsung atau melalui lembaga perwakilan
rakyat daerah. Artinya regulasi yang telah ditetapkan melalui undang-undang
pemerintahan daerah akan diubah kembali ke bentuk semula.[11]
Selain itu, terdapat permasalahan lain, yang dapat membuat
pemerintah daerah bimbang dalam membuat keputusan, yaitu lambatnya penetapan
peraturan pelaksana atas undang-undang. Salah satu contohnya adalah lambatnya
penetapan peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perseroan terbatas. Peraturan pemerintah tersebut baru disahkan pada tahun 2012
padahal Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang telah memerintahkan
pembentukan pemerintah tersebut telah disahkan sejak tahun 2007. Butuh waktu
sekitar 5 tahun untuk menyusun peraturan pemerintah yang semestinya dapat
segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah.
Peraturan serupa yang memiliki gejala
yang hampir sama adalah Undang-Undang tentang Kesehatan yang telah ditetapkan
pada tahun 2009. Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan seluruh peraturan
pelaksana yang telah diperintahkan oleh undang-undang tersebut. Diantaranya
adalah kewajiban bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran minimal sebesar 10%
dari APBD untuk kesehatan
Selanjutnya adalah pelaksanaan otonomi
daerah dan permasalahannya di daerah. Daerah juga hingga saat ini dianggap
belum siap dalam melaksanakan otonomi daerah. Salah satu indikasinya adalah
lemahnya kemampuan daerah dalam menyusun peraturan daerah yang sesuai dengan
ketentuan. Sejumlah peraturan daerah telah dianulir oleh Kementerian
Dalam Negeri karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
berpotensi menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya
adalah merebaknya kasus korupsi di daerah. Masyarakat luas bisa melihat sendiri
melalui media massa sejumlah kepala daerah dan pejabatnya yang menjadi
tersangka kasus korupsi. Ini membuktikan bahwa Otonomi daerah masih menjadi
‘pekerjaan rumah’ bagi kita semua.
PENUTUP
A.
Kesimpulan :
1.
Otonomi
Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menurut
UU nomor 32 tahun 2004, terdapat beberapa istilah dalam pelaksanaan otonomi
daerah, yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRD, Desentralisas,
Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Otonomi daerah, Daerah otonom, Wilayah
Administrasi, Instansi vertikal, Pejabat yang berwenang, Kecamatan,
Kelurahan, dan Desa.
3. Terdapat dua
asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.
4.
Susunan
pemerintah daerah terdiri atas DPRD dan Kepala Pemerintah Daerah.
5.
Otonomi daerah masih memiliki banyak kekurangan,
seperti lambatnya tanggapan Pemerintah Pusat tentang UU Daerah (Qanun),
banyaknya pejabat daerah yang terlibat korupsi.
6.
Tujuan dibentuknya Otonomi Daerah ialah untuk membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan
mengambil manfaat daripadanya.
[1] Tata urutan peraturan
perundang-undangan berubah lagi pada tahun 2004 melalui UU. Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga TAP MPR No.
HI/MPR/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, tata peraturan
perundang-undangan yang baru menjadi :
a. UUD 1945
b. UU atau Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
c.
Peraturan
Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e.
Peraturan
Daerah terdiri dari :
1) Perda Provinsi
2) Perda Kabupaten
3) Perda desa/peraturan setingkat
[5] Muhammad Yusuf Husein, PENDIDIKAN KEWAARGANEGARAAN (CIVIL
EDUCATION), (------------------, 2014) hlm. 97.
[7] dukungan
[8] keuangan
[9] Berkenaan tentang urusan pajak
atau pendapatan negara
[10] Contoh kewenangan dibidang
lainnya seperti sekarang sedang populernya kenaikan harga BBM, kenaikan gaji
PNS, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar